You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kekeran
Logo Desa Kekeran
Desa Kekeran

Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali

WAKTU PELAYANAN KANTOR : SENIN - KAMIS PKL 08:00-14:00 WITA | JUMAT PKL 07:30-12:00 WITA .

Rapat Koordinasi Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

Administrator 28 Agustus 2023 Dibaca 511 Kali
Rapat Koordinasi Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

Telah Berlangsung (28/8) Rapat koordinasi Panitia Pemungutan Suara Desa Kekeran bersama seluruh Kelian Dinas se Desa Kekeran dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kantor Desa Kekeran. Pada Rapat pagi hari ini membahas tentang mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. 

DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS Lain. Ketua PPS Desa Kekeran Si Ngurah Sumberjaya menjelaskan Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam; dan/atau
  9. Bekerja di luar domisilinya

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut :

  1. Pemilih yang sakit
  2. Pemilih yang tertimpa bencana
  3. Pemilih yang menjadi tahanan
  4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke sekretariat PPS Kekeran di Kantor Desa Kekeran, dari Pukul 08.00 s/d 14.00 Wita. PPS dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih, setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Berikut Helpdesk Pelayanan DPTb PPs Desa Kekeran :

  1. SI NGURAH SUMBERJAYA  08123663182
  2. I WAYAN MARIANA 087758332378
  3. I MADE SURATMAJA 087862047723

(005/KIM/KKR)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 73.708.403,60 Rp 18.503.649.275,00
0.4%
Belanja
Rp 868.896.429,88 Rp 24.901.297.801,98
3.49%
Pembiayaan
Rp 6.397.648.526,98 Rp 6.397.648.526,98
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 166.927.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 17.381.116.505,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 55.429.683,00 Rp 762.805.770,00
7.27%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.800.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 18.278.720,60 Rp 50.000.000,00
36.56%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 607.736.633,88 Rp 7.813.441.016,80
7.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 158.401.752,80 Rp 5.816.053.498,27
2.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 94.958.043,20 Rp 10.314.771.666,90
0.92%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 7.800.000,00 Rp 731.293.000,00
1.07%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 225.738.620,01
0%