Desa Kekeran
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Tim Pemerintah Desa Kekeran Laksanakan Pengawasan Pengelolaan Sampah pada Sektor Usaha dan Perdagangan
Kekeran, 29 Mei 2026 - Menindaklanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung terkait percepatan implementasi pengolahan sampah berbasis sumber serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, Pemerintah Desa Kekeran melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi pengelolaan sampah pada sektor usaha dan perdagangan di wilayah Desa Kekeran. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Perbekel Kekeran Nomor 100/320/KEKERAN tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan.
Kegiatan tersebut melibatkan Perangkat Desa Kekeran, BPD Desa Kekeran, LPM Desa Kekeran, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Kekeran. Tim melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha yang berada di wilayah Desa Kekeran, di antaranya Bumdesa Kekeran Mandiri, minimarket, warung kelontong, kafe/kedai kopi, serta unit usaha pengolahan dan produksi roti.
Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Pelaku usaha dihimbau agar secara konsisten melakukan pemilahan sampah sesuai dengan kategorinya, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar pelaku usaha yang dikunjungi telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah. Hal tersebut terlihat dari tersedianya sarana pemilahan sampah serta penerapan pemisahan sampah sesuai jenisnya. Selain itu, pengangkutan sampah dari masing-masing lokasi usaha juga telah dibantu oleh pihak ketiga atau vendor pengelola sampah yang bekerja sama dengan pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung terwujudnya Desa Kekeran yang bersih, sehat, dan lestari.
Tim Pemerintah Desa Kekeran turut mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah sesuai ketentuan dapat diberikan pembinaan dan teguran. Apabila pelanggaran tetap terjadi, pelaku usaha dapat diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki pengelolaan sampahnya, serta dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Pemerintah Desa Kekeran berharap kesadaran dan partisipasi seluruh pelaku usaha dalam pengelolaan sampah semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kekeran.


