Desa Kekeran
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Musdesus Penetapan Penerima Penghargaan atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup Batch 1 Bulan Juli Tahun 2026
Pemerintah Desa Kekeran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kekeran melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Penerima Penghargaan atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) Batch 1 Bulan Juli Tahun 2026 pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Kekeran. Musyawarah ini diselenggarakan sebagai tahapan penetapan penerima penghargaan bagi warga lanjut usia yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan program.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua beserta Anggota BPD Desa Kekeran, Perbekel Kekeran, perangkat dan staf desa, Ketua LPM Desa Kekeran, perwakilan UPTD Puskesmas Mengwi I, Kepala Pustu Kekeran, serta perwakilan Bank BPD Bali KCP Cabang Pembantu Mengwi. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kekeran, sementara pemaparan hasil pendataan dan verifikasi calon penerima penghargaan disampaikan oleh Kasi Pelayanan Desa Kekeran selaku pelaksana kegiatan.
Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sebanyak 75 orang calon penerima penghargaan atas prestasi melampaui Usia Harapan Hidup. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 9 orang yang telah meninggal dunia, sehingga jumlah penerima penghargaan yang ditetapkan pada Batch 1 Bulan Juli Tahun 2026 sebanyak 66 orang. Hasil penetapan tersebut disepakati oleh seluruh peserta Musdesus dan selanjutnya disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Musyawarah oleh Ketua BPD Desa Kekeran dan Perbekel Kekeran.
Melalui pelaksanaan Musdesus ini, diharapkan proses penetapan penerima penghargaan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Program penghargaan atas prestasi melampaui Usia Harapan Hidup merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Desa Kekeran kepada masyarakat lanjut usia yang telah mencapai usia harapan hidup, sekaligus sebagai wujud penghormatan kepada para lansia yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat di Desa Kekeran.
