Desa Kekeran
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kekeran
Lampiran
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA KEKERAN
Telah berlangsung (25/1) Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Kekeran bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Kekeran. Pelantikan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Kekeran, PPK Kecamatan Mengwi, PKD Desa Kekeran, Kelian Dinas se-Desa Kekeran, 84 orang Calon Anggota KPPS, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua dan Anggota PPS dan Sekretariat PPS Desa Kekeran.
Sebelum Pelantikan KPPS, calon anggota KPPS Desa Kekeran melakukan penanaman pohon serentak dimasing-masing rumah anggota, penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Pelantikan Calon Anggota KPPS dilantik oleh Ketua PPS Desa Kekeran dengan mengucapkan naskah pelantikan serta penandatanganan Fakta integritas. Ketua PPS Desa Kekeran Si Ngurah Sumberjaya membacakan sambutan dari ketua KPU RI "KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). kami mengapresiasi dedikasi anggota KPPS yang telah bersedia menjalankan tugas mulia ini demi kesuksesan pelaksanaan pemilihan. Pelantikan secara serentak ini mendapatkan penghargaan
dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk tiga kategori
rekor, yaitu:
1. Pelantikan secara serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak;
2. Bimbingan Teknis secara serentak kepada anggota penyelenggara pemilu terbanyak; dan
3. Penanaman Bibit Pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak.
Kami berharap agar Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan, ujarnya. Demikian juga Anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024.


